Berdasarkan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas Pokok :
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan sesuai wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
Fungsi :
Balai Diklat keagaman Banjarmasin menjalankan fungsi :
- Perumusan Visi, Misi dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
- Penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan
- Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
- Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin
- Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama dan Pemerintah Daerah serta lembaga terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar