Minggu, 22 Februari 2009

STRUKTUR ORGANISASI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN (KMA RI No.345 Tahun 2004)

Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai 1 unit eselon III (Kepala Balai) dan 3 Unit eselon IV meliputi :
  1. Kepala Subbag Tata Usaha
  2. Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi
  3. Kepala Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan.

Sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai wilayah kerja yang mencakup tiga provinsi yaitu;
  1. Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Provinsi Kalimantan Timur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar