Minggu, 22 Februari 2009

FOTO AULA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN


SARANA PRASARANA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN (KMA RI No.345 Tahun 2004)

Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin secara terus menerus meningkatan ketersediaan infrastruktur kediklatan. Sampai dengan tahun 2006 telah berdiri beberapa bangunan asrama dan infrastruktur lainnya seperti :
1. Sarana Asrama A, B, C, D, dan E 79 buah kamar
2. Ruang Sekretariat 4 buah kamar
3. Ruang VIP 3 buah kamar
4. Ruang Transit 3 buah Kamar
5. Laboratorium Bahasa dan Laboratorium Komputer
6. Sarana Olahraga : Volley Ball, Bulutangkis, dan Tenis Lapangan.
7. Sarana Ibadah : Musholla utk 50 orang jamaah
8. Sarana Transportasi 1 buah Bus


Disamping peningkatan infrastruktur Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin juga melakukan peningkatan sumberdaya manusia melalui Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang diharapkan dapat melahirkan karyawan yang mampu mengoperasionalkan alat pengolah data dan laporan yang berbasis teknologi modern.



SUMBER DAYA MANUSIA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN (KMA RI No.345 Tahun 2004)

1. Pegawai Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin per Januari 2007 seluruhnya berjumlah 64 orang.

2. Dari jumlah tersebut, terdapat :
  • 1 pejabat eselon III
  • 3 pejabat eselon IV
  • 27 Widyaiswara
  • 2 Pustakawan
  • 2 Arsiparis
  • 1 Humas
  • 28 Pejabat Fungsional Umum.

3. Dari jumlah tersebut di atas berpendidikan:
  • S-2 sebanyak 11 Orang
  • S-1 44 Orang
  • D2 2 Orang
  • SMA/MAN 5 Orang
  • SD/SMP sebanyak 2 Orang.



STRUKTUR ORGANISASI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN (KMA RI No.345 Tahun 2004)

Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai 1 unit eselon III (Kepala Balai) dan 3 Unit eselon IV meliputi :
  1. Kepala Subbag Tata Usaha
  2. Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi
  3. Kepala Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan.

Sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai wilayah kerja yang mencakup tiga provinsi yaitu;
  1. Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Provinsi Kalimantan Timur.


RENCANA STRATEGIS

Tujuan :

1. Meningkatnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keagamaan
2. Meningkatnya pelayanan pendidikan dan pelatihan keagamaan
3. Meningkatnya koordinasi dan kemitraan kediklatan


Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran :

1. Menyiapkan tenaga widyaiswara dan panitia yang cakap dan profesional.
2. Menyiapkan SDM yang terampil dan profesional serta sarana dan prasarana yang tepat guna.
3. Menjalin koordinasi dan kemitraan dengan Pusdiklat, Balai Diklat, Badan Diklat Daerah, dan
    instansi terkait lainnya.


VISI DAN MISI BDK BANJARMASIN

Visi :

Mewujudkan PNS Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur
yang kompeten dan profesional.


Misi :
  1. Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keagamaan melalui penyediaan tenaga yang berkompeten dan profesional di bidang administrasi dan teknis keagamaan.
  2. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan keagamaan dengan peningkatan prasarana dan sarana penunjang pendidikan dan pelatihan secara optimal.
  3. Meningkatkan koordinasi dan kemitraan kediklatan baik internal maupun eksternal Depag agar pelaksanaan diklat lebih berkualitas.

TUGAS DAN FUNGSI BDK BANJARMASIN

Berdasarkan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai Tugas dan Fungsi :

Tugas Pokok :


Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan sesuai wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.

Fungsi :

Balai Diklat keagaman Banjarmasin menjalankan fungsi :
  1. Perumusan Visi, Misi dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan
  3. Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
  4. Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama dan Pemerintah Daerah serta lembaga terkait lainnya.